Banyak pekerja kebingungan mengapa besaran THR Lebaran di berbagai perusahaan banyak yang berbeda-beda. Ada yang hanya satu bulan gaji, ada yang satu bulan gaji ditambah tunjangan-tunjangan, dsb. Hal tsb sebenarnya bergantung pada kesepakatan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara perusahaan dan pekerjanya.
Menurut Keta Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Iwan Kusmawan, jika dalam PKB pemberian THR sudah diatur secara tegas (biasanya di atas normatif/kententuan undang-undang), nilai THR yang diberikan adalah berdasarkan PKB.
Sementara jika dalam PKB perusahaan tidak tercantum penentuan besaran THR, nilai THR yang diberikan adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (normatif). Dalam hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, besarannya adalah sebesar satu bulan gaji.
Namun, besaran THR itu dalam Permenaker No. 4/1994 hanya ditujukan untuk pekerja yang bekerja sudah 12 bulan berturut-turut atau lebih. Sementara untuk pegawai baru ada ketentuan lainnya, yaitu pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 bulan tidak mendapat THR. Pekerja dengan masa kerja 3 bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan perhitunganmasa kerja/12 x 1(satu) bulan upah.
Artinya, jika pekerja dengan masa kerja 3 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari 4 bulan, mendapat THR sebesar 25% dari gaji pokok. Sementara pekerja yang masa kerjanya 4 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari 5 bulan mendapat THR 33% dari gaji pokok. Pekerja dengan masa kerja 5 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari 6 bulan mendapat THR sebesar 42% dari gaji pokok. Pekerja dengan masa kerja 6 bulan atau lebih tetapi kurang dari 7 bulan mendapat THR sebesar 50% dari gaji pokok.
Adapun pekerja dengan masa kerja 7 bulan atau lebih tetapi kurang dari 8 bulan mendapat THR 58% dari gaji pokok. Pekerja dengan masa kerja 8 bulan atau lebih tetapi kurang dari 9 bulan mendapat THR sebesar 67% dari gaji pokok. Pekerja dengan masa kerja 9 bulan atau lebih tetapi kurang dari 10 bulan mendapat THR sebesar 75% dari gaji pokok.
Sementara pekerja dengan masa kerja 10 bulan atau lebih tetapi kurang dari 11 bulan mendapat THR 83% dari gaji pokok. Dan pekerja dengan masa kerja 11 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR sebesar 92% dari gaji pokok.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah pasal 7 Permenaker No.4/1994, bahwa pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR bisa mengajukan permohonan penyimpangan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Ayat duanya menyatakan paling lambat 2 bulan sebelum hari raya.
(Sumber: Pikiran Rakyat, "Bagaimana Besaran THR Lebaran Ditentukan?, Selasa, 31 Juli 2012)
(